Siapa yang harus menerapkan SVLK ?
Jawab :
Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.38/Menhut-II/2009 Sertifikasi Legalitas Kayu (SVLK) diterapkan oleh Unit Manajemen berikut :
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Alam (HA)/Hutan Tanaman Industri (HTI)/Rehabilitasi Ekologi (RE),
Hutan Kemasyarakatan atau hutan rakyat,
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan (IUIPHHK) dan Industri lanjutan,
-
Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
Siapa yang dapat melakukan audit SVLK ?
Jawab :
Audit Sertifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh SK Menteri Kehutanan sebagai Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK), PT. SUCOFINDO (PERSERO) telah diakreditasi KAN berdasarkan hasil rapat KAN COUNCIL tanggal 4 Juni 2010 dengan nomor akreditasi LVLK-002-IDN. Adapun ruang lingkup akreditasi meliputi :
Verifikasi Legalitas Kayu yang berasal dari Hutan Negara pada IUPHHK-HA/HPH, IUPHHK-HTI/HPHTI, IUPHHK-RE.
Verifikasi Legalitas Kayu yang berasal dari Hutan Negara yang dikelola oleh masyarakat pada IUPHHK-HTR/HKm
Verifikasi Legalitas Kayu pada IUIPHHK dan IUI Lanjutan
Verifikasi Legalitas Kayu yang berasal dari Hutan Hak
Verifikasi Legalitas Kayu pada pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
Apakah SVLK merupakan suatu kewajiban ?
Jawab :
Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kehutanan No.38/Menhut-II/2009 dijelaskan bahwa setiap pemegang IUIPHHK (Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan) dan IUI Lanjutan WAJIB mendapatkan legalitas kayu.
Apakah SVLK juga harus diterapkan bagi Unit Manajemen yang hanya melakukan penjualan dalam negeri ?
Jawab :
Sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kehutanan No.38/Menhut-II/2009 bahwa setiap pemegang IUIPHHK (Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan) dan IUI Lanjutan WAJIB mendapatkan Legalitas Kayu, baik yang berorientasi ekspor maupun dalam negeri.
Bagaimana keterkaitannya dengan skema sertifikasi lain yang diminta oleh buyer misal : sertifikasi FSC, VLO, dll ?
Jawab :
Dalam pasal 18 Peraturan Menteri Kehutanan No.38/Menhut-II/2009 disebutkan bahwa sertifikat lain (CoC/VLO) yang telah diperoleh Unit Manajemen tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
Secara hubungan sertifikasi dapat dikatakan bahwa SVLK merupakan skema sertifikasi yang bersifat “G to G” (Government to Government) yang penerapannya diatur oleh kebijakan pemerintah, sedangkan Sertifikasi FSC/PEFC (CoC/VLO) merupakan skema sertifikasi yang bersifat “B to B” (Business to Business) yang penerapannya didasarkan atas permintaan buyer/konsumen.
Adakah sanksi bagi Unit Manajemen yang tidak melakukan SVLK ?
Jawab :
Sampai saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementrian Kehutanan belum menetapkan sanksi bagi Unit Manajemen yang tidak menerapkan SVLK.
Apakah SVLK merupakan permintaan dari pihak asing yang berkepentingan terhadap kayu di Indonesia ?
Jawab :
Skema Sertifikasi SVLK merupakan skema sertifikasi nasional untuk legalitas kayu yang pelaksanaannya diatur oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Kehutanan No.38/Menhut-II/2009 dan digunakan sebagai instrumen pasar ke seluruh pasar ekspor tidak terbatas pada pasar Eropa, Amerika, Jepang, China, dan Australia.
Apa yang harus dipersiapkan oleh Unit Manajemen ?
Jawab :
Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh Unit Manajemen dalam pelaksanaan VLK antara lain :
Persiapan administratif, yaitu pengajuan permohonan sertifikasi ke Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK) serta kelengkapan dokumen legalitas usaha untuk audit tinjauan dokumen.
Persiapan teknis, yaitu persiapan dokumen legalitas untuk penilaian lapangan, meliputi dokumen legalitas usaha, dokumen pemenuhan bahan baku, dokumen produksi, dokumen pemasaran.
Apa standar yang digunakan dalam SVLK ?
Jawab :
Standar yang digunakan dalam pelaksanaan audit SVLK adalah Peraturan Direktur Jendral Bina Produksi Kehutanan Nomor : P.8/VI-BPPHH/2012 Tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu, yaitu :
- Lampiran. 2.5 Perdijen BUK P.8/2012 untuk IUIPHHK dan IUI
- Lampiran. 2.6 Perdirjan BUK P.8/2012 untuk TDI
- Lampiran. 2.7 Perdirjan BUK P.8/2012 untuk Industri RumahTangga/Pengrajin
Apakah standar yang digunakan dalam SVLK sudah diakui secara internasional ?
Jawab :
Dalam upaya untuk memperoleh pengakuan internasional, sampai saat ini secara intensif Pemerintah Indonesia c.q Kementrian Kehutanan telah melakukan perundingan dengan Delegasi EU (Uni Eropa) dalam skema VPA (Voluntary Partnership Agreement) agar dalam perdagangan kayu legal antara Indonesia dengan Uni Eropa mendasarkan pada skema SVLK yang dikembangkan oleh Pemerintah Indonesia. Bila hal ini disepakati, maka skema sertifikasi legalitas kayu Indonesia (SVLK) dapat diterima di pasar Eropa tanpa ada pertanyaan lagi. Secara logika, apabila pasar Eropa sudah dapat menerima skema sertifikasi legalitas kayu Indonesia (SVLK), maka akan menjadi lebih mudah diterima bagi pasar Amerika, Jepang, China, dan Australia.
Bagaimana pembiayaan untuk penerapan SVLK ?
Jawab :
Dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kehutanan No.38/Menhut-II/2009 disebutkan bahwa pembiayaan penilaian kinerja PHPL dan/atau verifikasi legalitas kayu untuk periode pertama dibebankan pada anggaran Departemen Kehutanan sesuai standard biaya yang berlaku, sedangkan untuk periode berikutnya dibebankan kepada Unit Manajemen.
Apakah pemegang izin Hutan Rakyat/Hutan Hak/Hutan Kemasyarakatan dapat mengajukan permohonan
SVLK secara kolektif atau bersama-sama ?
Jawab :
Dalam Pasal 7 Ayat 5 Peraturan Menteri Kehutanan No.38/Menhut-II/2009 disebutkan bahwa Pemegang HTR atau pemegang izin HKm atau pemilik hutan hak, karena keterbatasan biaya dapat mengajukan penilaian kinerja PHPL dan/atau verifikasi legalitas kayu, secara kolektif
Dalam penerapan SVLK, apakah seluruh kayu diverifikasi ?
Jawab :
Dalam audit SVLK, uji fisik kesesuaian antara kayu yang ada di lapangan dengan dokumen yang menyertainya dilakukan secara sampling. Sedangkan verifikasi dokumen pemenuhan bahan baku, produksi dan pemasaran dilakukan secara sensus untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berjalan.
Apakah dalam sistem SVLK juga harus ada pemilahan bahan baku yang digunakan ?
Jawab :
Dalam skema sertifikasi SVLK tidak dipersyaratkan adanya pemilahan bahan baku yang digunakan, pencampuran penggunaan bahan baku pada proses produksi diperbolehkan selama seluruh bahan baku yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya yang dibuktikan dengan dokumen pengangkutannya. Dalam proses audit dilakukan verifikasi terhadap seluruh bahan baku yang masuk ke Unit Manajemen dalam 1 (satu) tahun terakhir. Adapun bahan baku yang digunakan dapat berasal dari sumber berikut :
• Sumber yang telah bersertifikat PHPL,
• Sumber yang telah bersertifikat SVLK,
• Pencampuran antara sumber yang bersertifikat PHPL dan SVLK,
• Sumber yang memenuhi Permenhut No.P.55 dan P.51,
• Pencampuran antara sumber yang telah bersertifikat PHPL, SVLK dan P.55/P.51
Apakah dalam pelaksanaan SVLK penelusuran bahan baku kayu dilakukan sampai ke hutannya ?
Jawab :
Dalam skema sertifikasi SVLK, penelusuran asal bahan baku yang digunakan tidak dilakukan sampai ke hutannya, penelusuran hanya dilakukan satu tahap ke belakang sampai ke supplier/pemasok terakhir atas bahan baku yang masuk ke Unit Manajemen yang dilakukan secara sampling (tidak semua supplier/pemasok ditelusuri).
Penelusuran ke suplier ini bersifat konfirmasi yang dilakukan dengan kunjungan langsung maupun via telepon. Hal-hal yang dikonfirmasikan antara lain :
a. Dokumen legalitas pengangkutan bahan baku (SKSKB/FAKB/FAKO/SKAU/SAL),
b. Petugas penerbit dokumen skshh (SKSKB/FAKB/FAKO/SKAU/SAL),
c. Status perusahaan penerbit dokumen skshh (SKSKB/FAKB/FAKO/SKAU/SAL).
Apakah dalam SVLK perlu dilakukan kodefikasi pada setiap pergerakan kayu dalam proses produksi mulai dari bahan baku sampai menjadi produk jadi ?
Jawab :
Dalam skema SVLK, Unit Manajemen tidak dipersyaratkan memberikan kodefikasi pada setiap pergerakan kayu mulai dari bahan baku sampai menjadi produk jadi. Yang perlu dilakukan oleh Unit Manajemen adalah memberikan kodefikasi pada tally sheet dimana bahan baku kayu pertama kali diproses dalam proses produksi sehingga dari tally sheet tersebut mampu ditelusuri asal dokumen pengangkutannya (SKSKB/FAKB/FAKO/SKAU/SAL), misal : kodefikasi tally sheet pada proses bandsaw untuk industri primer atau pada proses planner pada industri lanjutan.
Bagaimana kriteria penilaian pada audit SVLK ?
Jawab :
Unit Manajemen dapat dikatakan lulus dalam audit SVLK dan diberikan Sertifikat Legalitas Kayu jika semua norma penilaian untuk setiap verifier pada Standar Verifikasi Legalitas Kayu “Memenuhi”.
Dalam hal hasil verifikasi “Tidak Memenuhi”, maka PT. Sucofindo akan menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Unit Manajemen dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki verifier yang “Tidak Memenuhi” dengan batas waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kalender sejak Unit Manajemen menerima laporan hasil verifikasi.
Dalam hal pengambilan keputusan hasil verifikasi “Memenuhi” atau “Tidak Memenuhi” dilakukan oleh Pengambil Keputusan (Panel Review) yang didasarkan oleh laporan auditor.
Apakah output dari audit SVLK ?
Jawab :
Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LV-LK) akan menerbitkan:
Laporan Hasil Verifikasi Legalitas Kayu (LH-VLK) yang berisi analisa pemenuhan setiap kriteria standar legalitas kayu bagi setiap Unit Manajemen yang diverifikasi.
Sertifikat Legalitas Kayu (SLVK) bagi Unit Manajemen yang memenuhi semua kriteria standar legalitas kayu.
Berapa lama masa berlaku Sertifikat Legalitas Kayu ?
Jawab :
Sertifikasi Legalitas Kayu (SLVK) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan setelahnya dapat dilakukan perpanjangan untuk 3 (tiga) tahun selanjutnya.
Bagaimana pengawasan terhadap Unit Manajemen yang telah memperoleh Sertifikat Legalitas Kayu ?
Jawab :
Pengawasan Unit Manajemen oleh LV-LK dilakukan dengan melakukan audit surveillance/penilikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak pertemuan penutup (closing meeting) audit sebelumnya. Audit surveillance ini dilakukan setiap tahun selama masa berlaku Sertifikat Legalitas Kayu. Disamping itu, jika selama masa berlaku Sertifikat Legalitas Kayu terdapat komplain atau keberatan dari pihak ketiga (masyarakat/LSM) terkait dengan Sertifikat Legalitas Kayu yang diberikan, maka akan dilakukan audit tiba-tiba terhadap Unit Manajemen tersebut. Adapun beban biaya yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut (audit surveillance dan audit tiba-tiba) dibebankan kepada Unit Manajemen.